Senin, 23 Oktober 2017

GURU DAN DOSEN



GURU DAN DOSEN

Pengertian dosen dan guru
dalam Undang-undang No. 15 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada Pasal 1 ayat 1 menyebutkan bahwa “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.” Dengan demikian dapat dikatakan guru merupakan pekerja profesional dalam bidang mengajar, yang berciri memiliki kewajiban dan tanggung jawab kepada atasannya secara adminsitrasi. Serta tentunya juga bertanggung jawab kepada masyarakat luas (terutama wali murid) secara moral.

Adapun pada ayat 2 menjelaskan “Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.” Dapat dikatakan tanggung jawab Dosen secara keilmuan lebih tinggi dari pada guru, meski beban tanggung jawabnya belum tentu lebih berat dari pada guru. Di mana selain sebagai pekerja profesional dalam bidang mengajar, Dosen harus menjadi ilmuwan (cendekiawan) yang punya karya keilmuan tersebar luas ke masyarakat. Karya tersebut adalah dari hasil proses pengembangan IPTEK dan seni melalui proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.(https://www.kompasiana.com/banjirembun/pengertian-guru-dan-dosen_54f6eae8a33311c65c8b4c54

Persamaan guru dan dosen :
1.      Sama-sama memiliki fungsi yang sama sebagai tulang punggung kecerdasan generasi muda Bangsa.
2.      Guru dan dosen sama-sama terus mencari informasi tentang ilmu yang digeluti dan ilmu lain yang kian berkembang untuk disampaikan dan dibahas di depan kelas.
3.      Guru dan dosen sama-sama mempersiapkan diri untuk mengajar di depan kelas untuk memberi wacana dan ilmu untuk dapat hidup lebih sejahtera.
4.      Guru dan dosen sama-sama menuntut ketulusan hati untuk mengabdi kepada negara, walau dengan imbalan yang seadanya.(https://bustanularifin.wordpress.com/2006/05/09/antara-guru-dan-dosen/)

Perbedaan Guru dan Dosen
Pertama, Tingkat Mengajar . guru dan dosen merupakan dua profesi dengan pekerjaan yang tak berbeda. Secara operasional ditemukan perbeaan antara guru dan dosen. Guru bekerja di sekolah dari tingkat PAUD, Pendidikan dasar (SD) dan pendidikan Menengah (SMP dan SMA). Sementara itu dosen berada di tingkat Pendidikan Tinggi (Dikti).
Kedua, peran guru sebagai pendidik dan pengajar. Sementara dosen akan berperan sebagai pengajar dan peneliti. Makanya banyak proyek proyek penetian dosen, sementara guru tidak ada proyek penelitiannya.

Ketiga dalam hal organisasi. Guru memiliki organisasi resmi PGRI. PGRI berdiri tanggal 25 November 1945, sementara untuk dosen belum ada organisasi PDRI (Persatuan Dosen Republik Indonesia).

Keempat, daerah sebaran. Penyebaran guru sangat merata hingga ke pelosok daerah tertinggal. Sementara dosen hanya di daerah perkotaan. Tak ada universitas kan di daerah pelosok?

Kelima,Kualifikasi pendidikan. Seorang guru, dipersiapkan cukup melalui jenjang sarjana (s1). Dosen dpersiapkan dari jenjang Magister dan Doktor (s2 dan s3). Kompetensi dasar seorang guru harus berperan sebagai pendidik dan pengajar, dan dosen sebagai peneliti dan pengajar.

Terakhir, yang diajar guru adalah siswa (murid). Dosen mengajar yang namanya mahasiswa.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar